KAPLING KPU (KAJIAN LINGKUP KPU) DENGAN TOPIK PKPU NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KPU NOMOR 22 TAHUN 2023
#Temanpemilih KPU Kabupaten Brebes melaksanakan Kegiatan KAPLING KPU (Kajian Lingkup KPU) dengan Topik PKPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi Publik di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota. Senin (2/2). Kegiatan ini dibuka oleh Muhammad Taufik ZE Ketua KPU Kab. Brebes, di Moderatori oleh Mochamad Muarofah Kadiv Hukum dan Pengawasan dengan Narasumber Aniq Kanafillah Aziz Kadiv SDM, Sosdiklih dan Parmas. Kegiatan ini diikuti oleh semua jajaran. #kpubrebes #kpumelayani ....
BIMBINGAN TEKNIS INTERNAL TENTANG TATA CARA PELAPORAN SPT TAHUNAN MELALUI CORETAX
#Temanpemilih KPU Kabupaten Brebes melaksanakan Bimbingan Teknis Internal tentang Tata cara Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sri Wilujeng Sekretaris KPU Kabupaten Brebes, Senin (2/2). #kpubrebes #kpumelayani ....
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PEJABAT FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM
#TemanPemilih, KPU Kabupaten Brebes mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum, Kamis (22/1). Acara yang digelar secara hybrid ini merupakan bagian dari pelantikan serentak di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Pelantikan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, dari kantor KPU RI di Jakarta. Sebanyak 4 (orang) staf KPU kabupaten Brebes dilantik dan disaksikan Ketua beserta Anggota KPU, Sekretaris dan Kasubbag yang dilaksanakan di Aula kantor KPU Kabupaten Brebes. Dengan Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu yang baru dilantik di lingkungan KPU Kabupaten Brebes diharapkan dapat membawa energi baru, khususnya dalam menghadapi tantangan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa mendatang. #kpubrebes #kpumelayani ....
KAPLING KPU KAJIAN PERATURAN LINGKUP KPU DENGAN TOPIK PEMBAHASAN PERATURAN KPU NOMOR 3 TAHUN 2025
#Temanpemilih KPU Kabupaten Brebes melaksanakan Kegiatan KAPLING KPU Kajian Peraturan Lingkup KPU dengan Topik Pembahasan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025. Senin(19/1). Kegiatan tersebut dibuka oleh Muhammad Taufik ZE Ketua KPU Kabupaten Brebes. Narasumber dari kegiatan ini adalah Wahadi Kadiv Teknis Penyelenggaraan dan dimoderatori oleh Mochamad Muarofah Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Brebes. Tujuan Kegiatan ini adalah sama-sama belajar dan mendalami terkait peraturan-peraturan yang ada di Komisi Pemilihan Umum. Kegiatan ini diikuti oleh semua Pimpinan dan Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Brebes. #kpubrebes #kpumelayani ....
PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA, PAKTA INTEGRITAS DAN PERNYATAAN BEBAS BENTURAN KEPENTINGAN
#Temanpemilih KPU Kabupaten Brebes Melaksanakan Rapat Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas Dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan di Ruang Aula KPU Kabupaten Brebes. Senin (12/1). Rapat dibuka oleh Muhammad Taufik ZE Ketua KPU Kabupaten Brebes, Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan dan Pegawai di Lingkungan KPU Kabupaten Brebes. Kegiatan ini merupakan komitmen seluruh jajaran KPU untuk bekerja profesional, jujur, dan bebas dari konflik kepentingan demi mewujudkan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, transparan, dan dipercaya masyarakat. #kpubrebes #kpumelayani ....
PENGUMUMAN HASIL PEMUTAKHIRAN DATA DAN DOKUMEN PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025 KABUPATEN BREBES
Unduh ....
Publikasi
Opini
BREBES – Terjadinya Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD disebabkan antara lain karena anggota DPRD itu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan dari keanggotaan partai politiknya. KPU sendiri ketika ada peristiswa tersebut cukup menunggu datangnya surat dari Ketua DPRD yang meminta adanya PAW dari partai politik yang bersangkutan. Demikian dikatakan Plt Kabiro Teknis KPU RI, Nur Syarifah saat memberikan materi dalam program Rabu Ingin Tahu (RIT) KPU Provinsi Jawa Tengah. RIT ini dibuka Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat, Rabu (14/7) pukul 10.30 WIB. Menurut Mbak Inung, demikian sapaan akrabnya, ketika surat dari DPRD datang baru KPU menindaklanjutinya dengan waktu paling lama lima hari kerja. KPU selanjutnya melakukan memeriksa dan meneliti dokumen calon PAW berikutnya. Di mana calon PAW itu adalah caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari anggota DPRD yang meninggal atau mengundurkan diri tersebut. “KPU juga wajib melakukan klarifikasi ketika ada informasi tertulis dari masyarakat terkait dengan calon PAW tersebut, apakah informasi itu betul atau tidak,” tegasnya. Mbak Inung juga mencontohkan beberapa kasus PAW yang ada sedikit permasalahan di KPU provinsi dan kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Namun semuanya berhasil diselesaikan dengan baik oleh KPU. Beberapa persoalan tersebut di antaranya adalah calon PAW tersebut ternyata sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau dimengundurukan diri/diberhentikan keanggotaannya oleh partai politik yang bersangkutan, hingga partai tersebut tidak segera mengajukan pemohonan PAW ke DPRD. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Putnawati mengatakan proses PAW di DPRD Provinsi Jawa Tengah yang ada berhasil diselesaikan dengan baik dan lancar, tanpa ada masalah. Namun di beberapa kabupaten/kota ada sekit masalah, bahkan hingga adanya gugatan ke pengadilan. Karenanya, dia meminta kepada anggota KPU kabupaten/kota untuk teliti dan cermat ketika ada surat PAW dari DPRD. “Ketelitian dan kecermatan ini sangat peting agar tidak muncul masalah di kemudian hari,” katanya. Anggota KPU Kabupaten Brebes Ita Listiana Ningsih menyampaikan saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari DPRD terkait adanya anggota DPRD Kabupaten Brebes yang meninggal dunia. “Kita cukup menunggu surat dari DPRD saja nggih bu, terkait adanya anggota DPRD Kabupaten Brebes yang meninggal,” kata Ita kepada Mbak Inung. Mbak Inung pun membenarkan langkah KPU Kabupaten Brebes. Namun ketika ada surat yang masuk, harus segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Selain itu juga ada beberapa pertanyaan dari KPU kabupaten/kota lainnya terkait dengan PAW anggota DPRD. (*)