#Temanpemilih KPU Kabupaten Brebes melaksanakan kegiatan Koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang pada Rabu, 10 September 2025. Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Brebes.
Koordinasi ini dilaksanakan sebagai upaya proaktif KPU Brebes untuk memastikan validitas data pemilih, khususnya terkait warga negara Indonesia yang berada di luar negeri maupun WNA yang telah memperoleh status kewarganegaraan Indonesia. Data tersebut menjadi penting dalam proses pemutakhiran data pemilih agar tetap akurat dan mutakhir.
Dalam pertemuan tersebut Ketua KPU Kab. Brebes Muhammad Taufik ZE bersama Kadiv. Perencanaan Data dan Informasi Ibu Manja Lestari Damanik, Kasubag Perencanaan Data Informasi Heru Kristanto dan Staff perencanaan Data dan Informasi Aburizal Al Bana, ditemui secara langsung oleh Kasi Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang bpk. Edhiarto dan beberapa pegawai kantor imigrasi Pemalang.
“Maksud kedatangan kami berempat dari KPU Brebes adalah dalam rangka silaturrahim dan dalam rangka mendapatkan informasi terkait data warga kab. Brebes yang berada di luar negeri yang masih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada saat pemilu dan pilkada terdapat form C pemberitahuan yang dikembalikan jumlahnya lumayan banyak karena pemilih yang bersangkutan tidak berada di tempat dimana mereka tinggal. sehingga hal ini berimplikasi terhadap tingkat partisipasi masyarakat pada pemilu dan pilkada."ungkap Taufik.
Meskipun tidak ditemui langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang koordinasi berjalan dengan baik. KPU dan pihak imigrasi membahas terkait data penduduk kab. Brebes yang berada diluar negeri, juga membahas terkait mekanisme untuk memperoleh data,
Manja Lestari Damanik selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Brebes memberikan penjelasan terkait tugas KPU Pasca Pemilu dan Pilkada salah satunya adalah Pemutakhiran Daftar Pemilih Berekelanjutan (PDPB) sebagaimana amanat PKPU 1 Tahun 2025 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Edhiarto Kasi Tata Usaha Kantor Imigrasi Pemalang menuturkan bahwa kantor Imigrasi ini bertugas memberikan layanan pengajuan pembuatan paspor untuk masyarakat, namun tidak bisa memberikan informasi detail jumlah warga brebes yang pergi keluar negeri untuk urusan kerja ataupun yang lainnya.
Prinsipnya kedua lembaga sepakat untuk saling mendukung dalam pertukaran infomasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harapannya melalui koordinasi lintas lembaga ini, KPU Brebes berharap proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat berjalan optimal, inklusif, akurat sebagai persiapan menuju tahapan pemilu atau pilkada mendatang. (ZE)