SOSIALISASI BUDAYA PELAYANAN PRIMA DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN BREBES
#Temanpemilih KPU Kabupaten Brebes melaksanakan kegiatan Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima di Lingkungan KPU Kabupaten Brebes. Jumat (28/11). Kegiatan tersebut dibuka oleh Muhammad Taufik ZE Ketua KPU Kabupaten Brebes. Aniq Kanafillah Aziz Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM menjadi Narasumber dan dimoderatori oleh Sri Wilujeng Sekretaris KPU Kabupaten Brebes. Tujuan utama Sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan satset cekatan sesuai SOP yang berlaku. Kegiatan ini diikuti oleh semua jajaran di KPU Kabupaten Brebes. #kpubrebes #kpumelayani ....
WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS) KPU KABUPATEN BREBES
WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS) KPU KABUPATEN BREBES WBS KPU Kabupaten Brebes adalah wadah yang disediakan KPU Kabupaten Brebes bagi Anda yang ingin melaporkan dugaan terjadinya suatu pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai KPU Kabupaten Brebes (komisioner, PNS dan non PNS). Dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS KPU Kabupaten Brebes ini mencakup dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan sekretariat KPU, yang meliputi : Pelanggaran kode etik Benturan kepentingan Perbuatan melanggar hukum lainnya Laporan dapat disampaikan melalui sarana yang terdapat informasi kontak KPU KABUPATEN BREBES sangat menghargai informasi yang Anda laporkan dan berkomitmen menindaklanjutinya, oleh karenanya kerahasiaan identitas Anda sebagai whistleblower kami utamakan tetap terjaga. KERAHASIAAN PELAPOR KPU Kabupaten Brebes melindungi kerahasiaan Pelapor, sesuai undang-undang pasal 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban Informasi lebih lanjut : Surat WBS KPU Kabupaten Brebes Jl. Proklamasi No.9 Kelurahan Pasarbatang - Brebes e-mail: kab_brebes@kpu.go.id SMS/WA (+62)87777556613 Unduh Form Pengaduan WBS Unduh Tata Cara Lapor WBS Unduh Susunan Tim WBS ....
FORUM KONSULTASI PUBLIK STANDAR PELAYANAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BREBES
#Temanpemilih KPU Kabupaten Brebes melaksanakan Kegiatan Forum Konsultasi Publik standar pelayanan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes. Selasa (11/11) #kpubrebes #kpumelayani ....
KPU KABUPATEN BREBES MENYERAHKAN ARSIP PEMILU DAN PILKADA TAHUN 2024 KE DEPO ARSIP DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN BREBES
#Temanpemilih KPU Kabupaten Brebes menyerahkan Arsip Pemilu dan Pilkada tahun 2024 ke Depo Arsip Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Brebes. Senin (10/11). Muhammad Taufik ZE Ketua KPU Kabupaten Brebes dan Manja Lestari Damanik Kaadiv Perencanaan dan Informasi beserta Sri Wilujeng Sekretaris KPU Kabupaten Brebes di dampingi Lesiana Wijiastuti Kasubbag KUL menyerahkan Arsip Statis, Form C-Salinan DPRD Pemilu 2024 dan Form C-Salinan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024 di Kantor Depo Arsip Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Brebes. #kpubrebes #kpumelayani ....
KEPUTUSAN KPU KABUPATEN BREBES NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN III TAHUN 2025
KEPUTUSAN KPU KABUPATEN BREBES NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN III TAHUN 2025 Unduh disini ....
KPU Kabupaten Brebes Melaksanakan Coklit Terbatas
#Temanpemilih KPU Kabupaten Brebes melaksanakan coklit terbatas (Coktas) di beberapa kecamatan yang ada di Brebes. Coktas dilaksanakan mulai Bulan Agustus sampai September 2025. Turut hadir dalam kegiatan Coktas Bawaslu Kab. Brebes. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Brebes, Manja Lestari Damanik mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025. "Sasaran kegiatan mencakup pemilih yang sudah berusia lebih dari 100 tahun dan atau yang sudah meninggal dunia", tuturnya. Lebih lanjut Manja mengatakan kegiatan Coktas ini bertujuan untuk memperbaharui dan memastikan akurasi data pemilih sehingga daftar pemilih valid. Pelaksanaan Coktas mengacu pada PKPU 1 tahun 2025 tentang Pemutahiran Data Pemilih berkelanjutan (PDPB) yang menekankan akurasi, transparansi, akuntabilitas serta berkelanjutan proses pemutakhiran data. Manja berharap keterlibatan masyarakat untuk proaktif menunjukkan dokumen identitas dan segera melapor jika menemukan data yang keliru. "Dukungan dari masyarakat sangat membantu KPU untuk validasi data pemilih", ujarnya. Sebagaimana diketahui, syarat Pemilu yang berkualitas adalah mulai dari pemilih, penyelenggara hingga pesertanya harus baik. Dalam hal ini KPU menjaga hak pilih agar masyarakat yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemilu dan Pilkada.(MLD) #kpubrebes #kpumelayani ....
Publikasi
Opini
BREBES – Terjadinya Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD disebabkan antara lain karena anggota DPRD itu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan dari keanggotaan partai politiknya. KPU sendiri ketika ada peristiswa tersebut cukup menunggu datangnya surat dari Ketua DPRD yang meminta adanya PAW dari partai politik yang bersangkutan. Demikian dikatakan Plt Kabiro Teknis KPU RI, Nur Syarifah saat memberikan materi dalam program Rabu Ingin Tahu (RIT) KPU Provinsi Jawa Tengah. RIT ini dibuka Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat, Rabu (14/7) pukul 10.30 WIB. Menurut Mbak Inung, demikian sapaan akrabnya, ketika surat dari DPRD datang baru KPU menindaklanjutinya dengan waktu paling lama lima hari kerja. KPU selanjutnya melakukan memeriksa dan meneliti dokumen calon PAW berikutnya. Di mana calon PAW itu adalah caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari anggota DPRD yang meninggal atau mengundurkan diri tersebut. “KPU juga wajib melakukan klarifikasi ketika ada informasi tertulis dari masyarakat terkait dengan calon PAW tersebut, apakah informasi itu betul atau tidak,” tegasnya. Mbak Inung juga mencontohkan beberapa kasus PAW yang ada sedikit permasalahan di KPU provinsi dan kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Namun semuanya berhasil diselesaikan dengan baik oleh KPU. Beberapa persoalan tersebut di antaranya adalah calon PAW tersebut ternyata sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau dimengundurukan diri/diberhentikan keanggotaannya oleh partai politik yang bersangkutan, hingga partai tersebut tidak segera mengajukan pemohonan PAW ke DPRD. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Putnawati mengatakan proses PAW di DPRD Provinsi Jawa Tengah yang ada berhasil diselesaikan dengan baik dan lancar, tanpa ada masalah. Namun di beberapa kabupaten/kota ada sekit masalah, bahkan hingga adanya gugatan ke pengadilan. Karenanya, dia meminta kepada anggota KPU kabupaten/kota untuk teliti dan cermat ketika ada surat PAW dari DPRD. “Ketelitian dan kecermatan ini sangat peting agar tidak muncul masalah di kemudian hari,” katanya. Anggota KPU Kabupaten Brebes Ita Listiana Ningsih menyampaikan saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari DPRD terkait adanya anggota DPRD Kabupaten Brebes yang meninggal dunia. “Kita cukup menunggu surat dari DPRD saja nggih bu, terkait adanya anggota DPRD Kabupaten Brebes yang meninggal,” kata Ita kepada Mbak Inung. Mbak Inung pun membenarkan langkah KPU Kabupaten Brebes. Namun ketika ada surat yang masuk, harus segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Selain itu juga ada beberapa pertanyaan dari KPU kabupaten/kota lainnya terkait dengan PAW anggota DPRD. (*)