KEPUTUSAN KPU KABUPATEN BREBES NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN III TAHUN 2025
KEPUTUSAN KPU KABUPATEN BREBES NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN III TAHUN 2025 Unduh disini ....

KPU Kabupaten Brebes Melaksanakan Coklit Terbatas
#Temanpemilih KPU Kabupaten Brebes melaksanakan coklit terbatas (Coktas) di beberapa kecamatan yang ada di Brebes. Coktas dilaksanakan mulai Bulan Agustus sampai September 2025. Turut hadir dalam kegiatan Coktas Bawaslu Kab. Brebes. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Brebes, Manja Lestari Damanik mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025. "Sasaran kegiatan mencakup pemilih yang sudah berusia lebih dari 100 tahun dan atau yang sudah meninggal dunia", tuturnya. Lebih lanjut Manja mengatakan kegiatan Coktas ini bertujuan untuk memperbaharui dan memastikan akurasi data pemilih sehingga daftar pemilih valid. Pelaksanaan Coktas mengacu pada PKPU 1 tahun 2025 tentang Pemutahiran Data Pemilih berkelanjutan (PDPB) yang menekankan akurasi, transparansi, akuntabilitas serta berkelanjutan proses pemutakhiran data. Manja berharap keterlibatan masyarakat untuk proaktif menunjukkan dokumen identitas dan segera melapor jika menemukan data yang keliru. "Dukungan dari masyarakat sangat membantu KPU untuk validasi data pemilih", ujarnya. Sebagaimana diketahui, syarat Pemilu yang berkualitas adalah mulai dari pemilih, penyelenggara hingga pesertanya harus baik. Dalam hal ini KPU menjaga hak pilih agar masyarakat yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemilu dan Pilkada.(MLD) #kpubrebes #kpumelayani ....

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT (IKM) SEMESTER I TAHUN 2025 TERHADAP PELAYANAN KPU KABUPATEN BREBES
#TemanPemilih Berikut Infografis Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Semester I tahun 2025 terhadap pelayanan KPU Kabupaten Brebes #KPUMelayani #kpubrebes ....

KPU BREBES GELAR KOORDINASI PDPB DENGAN KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI PEMALANG
#Temanpemilih KPU Kabupaten Brebes melaksanakan kegiatan Koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang pada Rabu, 10 September 2025. Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Brebes. Koordinasi ini dilaksanakan sebagai upaya proaktif KPU Brebes untuk memastikan validitas data pemilih, khususnya terkait warga negara Indonesia yang berada di luar negeri maupun WNA yang telah memperoleh status kewarganegaraan Indonesia. Data tersebut menjadi penting dalam proses pemutakhiran data pemilih agar tetap akurat dan mutakhir. Dalam pertemuan tersebut Ketua KPU Kab. Brebes Muhammad Taufik ZE bersama Kadiv. Perencanaan Data dan Informasi Ibu Manja Lestari Damanik, Kasubag Perencanaan Data Informasi Heru Kristanto dan Staff perencanaan Data dan Informasi Aburizal Al Bana, ditemui secara langsung oleh Kasi Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang bpk. Edhiarto dan beberapa pegawai kantor imigrasi Pemalang. “Maksud kedatangan kami berempat dari KPU Brebes adalah dalam rangka silaturrahim dan dalam rangka mendapatkan informasi terkait data warga kab. Brebes yang berada di luar negeri yang masih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada saat pemilu dan pilkada terdapat form C pemberitahuan yang dikembalikan jumlahnya lumayan banyak karena pemilih yang bersangkutan tidak berada di tempat dimana mereka tinggal. sehingga hal ini berimplikasi terhadap tingkat partisipasi masyarakat pada pemilu dan pilkada."ungkap Taufik. Meskipun tidak ditemui langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang koordinasi berjalan dengan baik. KPU dan pihak imigrasi membahas terkait data penduduk kab. Brebes yang berada diluar negeri, juga membahas terkait mekanisme untuk memperoleh data, Manja Lestari Damanik selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Brebes memberikan penjelasan terkait tugas KPU Pasca Pemilu dan Pilkada salah satunya adalah Pemutakhiran Daftar Pemilih Berekelanjutan (PDPB) sebagaimana amanat PKPU 1 Tahun 2025 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan. Edhiarto Kasi Tata Usaha Kantor Imigrasi Pemalang menuturkan bahwa kantor Imigrasi ini bertugas memberikan layanan pengajuan pembuatan paspor untuk masyarakat, namun tidak bisa memberikan informasi detail jumlah warga brebes yang pergi keluar negeri untuk urusan kerja ataupun yang lainnya. Prinsipnya kedua lembaga sepakat untuk saling mendukung dalam pertukaran infomasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harapannya melalui koordinasi lintas lembaga ini, KPU Brebes berharap proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat berjalan optimal, inklusif, akurat sebagai persiapan menuju tahapan pemilu atau pilkada mendatang. (ZE) ....

KOORDINASI DENGAN LAPAS KELAS II B TERKAIT PDPB
#TemanPemilih Dalam rangka memastikan pemutakhiran data pemilih, KPU Kab. Brebes melakukan kunjungan ke Lapas kelas IIB Brebes. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk triwulan III tahun 2025. (08/09/2025). Ketua Devisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Manja Lestari Damanik mengatakan KPU membutuhkan daftar nama warga binaan yang resmi bebas beserta dokumen pendukung agar data pemilih dapat diperbaharui secara tepat waktu begitu juga daftar nama warga binaan yag baru masuk. Dalam kunjungan tersebut, KPU disambut langsung oleh kepala seksi bimbingan narapidana Lapas Brebes, Ibnu Sina Nurisqiawan. Pada kesempatan itu, KPU juga berbincang dengan para narapidana. Tujuan dari koordinasi tersebut adalah untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk Menyusun DPT Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data. (MLD) #KPUMelayani #kpubrebes ....

KUNJUNGAN KETUA KPU PROVINSI JAWA TENGAH PERKUAT KELEMBAGAAN KPU KABUPATEN BREBES
#Temanpemilih Disela-sela kegiatan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah adakan kunjungan kerja ke KPU Kab. Brebes dalam rangka komunikasi dan koordinasi penguatan kelembagaan sekaligus memastikan bahwa program dan tugas-tugas kelembagaan berjalan dengan baik dan lancar.Jum'at (29/8/2025) Dalam kunjungannya Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono yang didampingi staff Sekretariat KPU Provinsi jawa tengah dan diterima langsung oleh Ketua KPU Kab. Brebes Muhammad Taufik ZE bersama anggota KPU Kab. Brebes Wahadi (Kadiv Teknis Penyelenggaraan), Aniq Kanafillah Aziz (Kadiv. Sosdiklih Parmas SDM) dan Manja Lestari Damanik (Kadiv. Perencanaan Data dan Informasi) serta jajaran sekretariat KPU Kab. Brebes Iman syah Budiono selaku Kasubag TPPH dan Syarifudin Riyanto Kasubag Sosdiklihparmas SDM KPU Kab. Brebes Dalam arahannya Handi Tri Ujiono Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa Kegiatan-kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan dipastikan berjalan dengan baik dan lancar meskipun tidak sebegitu rumit dan padat kegaiatan-kegiatan pada masa tahapan. Handi juga berpesan agar KPU Kab. Brebes mulai mempersiapkan diri terkait data-data hasil pemilu ataupun pemilihan karena saatnya nanti akan di arahkan untuk KPU Kab/Kota menyusun data statistik hasil pemilu dan pemilihan. Seperti yang diketahui bahwa salah satu output dari pemilu dan pemilihan adalah Data. Maka, KPU Kabupaten Brebes diharapkan untuk menyusun Data Statistik hasil Pemilu dan Pemilihan. Sehingga masyarakat akan dengan mudah memperoleh data. "kita sedang memformulasikan agar nanti KPU Kab/Kota supaya menyiapkan data-data hasil pemilu dan pemilihan untuk di susun menjadi sumber informasi berbentuk data statistik, atau minimal dibuat semacam buku sehingga akan meninggalkan jejak/sejarah atas kerja kerja yang baik di KPU Kab/kota masing-masing. Data ini bisa menjadi informasi yang bisa di akses dengan gampang oleh masyarakat secara luas." pungkasnya. Handi juga menambahkan "untuk meningkatkan algoritma/langkah-langkah strategis atas kerja-kerja yang baik yang telah dilaksankan oleh KPU Kab. Brebes baik Komisioner maupun jajaran sekretariat untuk menyusun informasi-informasi yang baik dan faktual melalui tulisan". Ketua KPU Kab. Brebes beserta jajaran merespon baik atas semua arahan-arahan yang telah disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi dan segera menindaklanjuti. Selain itu, disela-sela kunjungannya KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono juga menjadi narasumber dalam kegiatan Podcast KPU Kab. Brebes dalam program SPILL (Seputar Pemilu dan Pemilihan) untuk episode ke 4, sebagai Host pada acara podcast KPU Brebes adalah Manja Lestari Damanik Kadiv. Perencanaan dan Data Pemilih KPU Kab. Brebes. Selanjutnya diakhir diskusi, Taufik selaku ketua KPU Kab. Brebes. mengucapkan termikasih banyak atas arahan-arahan dan masukan serta bimbingannya yang disampaikan ketua KPU Provinsi Jawa Tengah. "Bagi kami arahan dan masukan yang disampaikan ketua KPU Provinsi Jawa Tengah tentu menjadi masukan berharga dalam rangka penguatan kelembagaan KPU Kab. Brebes". ucapnya. Dengan demikian melalui kenjungan kerja Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan kelembagaan KPU di tingkat Kabupaten/ Kota khususnya di KPU Kab. Brebes. Sekaligus memastikan program kerja bisa dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada. (ZE) #kpumelayani #kpubrebes ....

Publikasi
Opini

BREBES – Terjadinya Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD disebabkan antara lain karena anggota DPRD itu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan dari keanggotaan partai politiknya. KPU sendiri ketika ada peristiswa tersebut cukup menunggu datangnya surat dari Ketua DPRD yang meminta adanya PAW dari partai politik yang bersangkutan. Demikian dikatakan Plt Kabiro Teknis KPU RI, Nur Syarifah saat memberikan materi dalam program Rabu Ingin Tahu (RIT) KPU Provinsi Jawa Tengah. RIT ini dibuka Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat, Rabu (14/7) pukul 10.30 WIB. Menurut Mbak Inung, demikian sapaan akrabnya, ketika surat dari DPRD datang baru KPU menindaklanjutinya dengan waktu paling lama lima hari kerja. KPU selanjutnya melakukan memeriksa dan meneliti dokumen calon PAW berikutnya. Di mana calon PAW itu adalah caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari anggota DPRD yang meninggal atau mengundurkan diri tersebut. “KPU juga wajib melakukan klarifikasi ketika ada informasi tertulis dari masyarakat terkait dengan calon PAW tersebut, apakah informasi itu betul atau tidak,” tegasnya. Mbak Inung juga mencontohkan beberapa kasus PAW yang ada sedikit permasalahan di KPU provinsi dan kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Namun semuanya berhasil diselesaikan dengan baik oleh KPU. Beberapa persoalan tersebut di antaranya adalah calon PAW tersebut ternyata sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau dimengundurukan diri/diberhentikan keanggotaannya oleh partai politik yang bersangkutan, hingga partai tersebut tidak segera mengajukan pemohonan PAW ke DPRD. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Putnawati mengatakan proses PAW di DPRD Provinsi Jawa Tengah yang ada berhasil diselesaikan dengan baik dan lancar, tanpa ada masalah. Namun di beberapa kabupaten/kota ada sekit masalah, bahkan hingga adanya gugatan ke pengadilan. Karenanya, dia meminta kepada anggota KPU kabupaten/kota untuk teliti dan cermat ketika ada surat PAW dari DPRD. “Ketelitian dan kecermatan ini sangat peting agar tidak muncul masalah di kemudian hari,” katanya. Anggota KPU Kabupaten Brebes Ita Listiana Ningsih menyampaikan saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari DPRD terkait adanya anggota DPRD Kabupaten Brebes yang meninggal dunia. “Kita cukup menunggu surat dari DPRD saja nggih bu, terkait adanya anggota DPRD Kabupaten Brebes yang meninggal,” kata Ita kepada Mbak Inung. Mbak Inung pun membenarkan langkah KPU Kabupaten Brebes. Namun ketika ada surat yang masuk, harus segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Selain itu juga ada beberapa pertanyaan dari KPU kabupaten/kota lainnya terkait dengan PAW anggota DPRD. (*)