
KPU Cukup Menunggu Surat DPRD
BREBES – Terjadinya Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD disebabkan antara lain karena anggota DPRD itu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan dari keanggotaan partai politiknya. KPU sendiri ketika ada peristiswa tersebut cukup menunggu datangnya surat dari Ketua DPRD yang meminta adanya PAW dari partai politik yang bersangkutan. Demikian dikatakan Plt Kabiro Teknis KPU RI, Nur Syarifah saat memberikan materi dalam program Rabu Ingin Tahu (RIT) KPU Provinsi Jawa Tengah. RIT ini dibuka Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat, Rabu (14/7) pukul 10.30 WIB.
Menurut Mbak Inung, demikian sapaan akrabnya, ketika surat dari DPRD datang baru KPU menindaklanjutinya dengan waktu paling lama lima hari kerja. KPU selanjutnya melakukan memeriksa dan meneliti dokumen calon PAW berikutnya. Di mana calon PAW itu adalah caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari anggota DPRD yang meninggal atau mengundurkan diri tersebut.
“KPU juga wajib melakukan klarifikasi ketika ada informasi tertulis dari masyarakat terkait dengan calon PAW tersebut, apakah informasi itu betul atau tidak,” tegasnya.
Mbak Inung juga mencontohkan beberapa kasus PAW yang ada sedikit permasalahan di KPU provinsi dan kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Namun semuanya berhasil diselesaikan dengan baik oleh KPU. Beberapa persoalan tersebut di antaranya adalah calon PAW tersebut ternyata sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau dimengundurukan diri/diberhentikan keanggotaannya oleh partai politik yang bersangkutan, hingga partai tersebut tidak segera mengajukan pemohonan PAW ke DPRD.
Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Putnawati mengatakan proses PAW di DPRD Provinsi Jawa Tengah yang ada berhasil diselesaikan dengan baik dan lancar, tanpa ada masalah. Namun di beberapa kabupaten/kota ada sekit masalah, bahkan hingga adanya gugatan ke pengadilan. Karenanya, dia meminta kepada anggota KPU kabupaten/kota untuk teliti dan cermat ketika ada surat PAW dari DPRD.
“Ketelitian dan kecermatan ini sangat peting agar tidak muncul masalah di kemudian hari,” katanya.
Anggota KPU Kabupaten Brebes Ita Listiana Ningsih menyampaikan saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari DPRD terkait adanya anggota DPRD Kabupaten Brebes yang meninggal dunia. “Kita cukup menunggu surat dari DPRD saja nggih bu, terkait adanya anggota DPRD Kabupaten Brebes yang meninggal,” kata Ita kepada Mbak Inung.
Mbak Inung pun membenarkan langkah KPU Kabupaten Brebes. Namun ketika ada surat yang masuk, harus segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Selain itu juga ada beberapa pertanyaan dari KPU kabupaten/kota lainnya terkait dengan PAW anggota DPRD. (*)