Menyerahkan Surat Jawaban Hasil Rapat Pleno Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) DPRD Kab. Brebes
Brebes - Rabu (22/6), Ketua KPU Kab. Brebes Muamar Riza Pahlevi bersama Anggota KPU Kab. Brebes Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ita Listiana Ningsih dan Anggota KPU Kab. Brebes Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Sri Nurokhmi Susilowati menyerahkan Surat Jawaban Hasil Rapat Pleno Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) DPRD Kabupaten Brebes kepada DPRD Kabupaten Brebes.
Sebelumnya pada 20 Juni 2022 lalu, Ketua DPRD Kabupaten Brebes mengirim surat ke KPU terkait permohonan Calon Anggota Pergantian Antarwaktu (PAW) dari Partai GERINDRA Daerah Pemilihan Brebes 1. Di mana salah satu anggota DPRD Kabupaten Brebes dari Fraksi GERINDRA Daerah Pemilihan Brebes 1 telah meninggal dunia.
Bagikan:
Telah dilihat 49 kali