
PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BREBES DALAM PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Unduh disini
Bagikan:
Telah dilihat 65 kali