
PENGUMUMAN TENTANG PEMENUHAN DAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BREBES 2024
BREBES - Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur , Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Keputusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Nomor 1023 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Brebes Tahun 2024, dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Brebes Tahun 2024 melalui jalur perseorangan untuk dapat melengkapi dan menyerahkan dokumen dukungan persyaratan dengan ketentuan sebagai berikut Unduh disini