Berita Terkini

Rapat Pleno Verifikasi Dokumen Syarat Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kab. Brebes dan Menjawab Surat Ketua DPRD Kab. Brebes

Brebes - Selasa (21/6), KPU Kab. Brebes lakukan Verifikasi Dokumen Syarat Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Brebes dari Partai GERINDRA Dapil Brebes 1, dan dilanjutkan dengan Rapat Pleno dengan agenda rapat Menjawab Surat Ketua DPRD Kab. Brebes Nomor 152.5/0553.A Hal: Permohonan Calon Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai GERINDRA Dapil Brebes 1 a.n. Rawuh Gunawan, SH.
Kemudian dilajutkan dengan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara Hasil Rapat Pleno tersebut kepada Sekretaris KPU Kab. Brebes sebagai arsip, dan Surat Jawaban beserta lampiran dokumen kelengkapan PAW tersebut akan diserahkan kepada DPRD Kab. Brebes.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 42 kali