Berita Terkini

SOSIALISASI LHKPN (LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA) BAGI CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD KABUPATEN BREBES PADA PEMILU 2024

#Temanpemilih

KPU Kabupaten Brebes melaksanakan kegiatan Sosialisasi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) bagi calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Brebes pada Pemilu 2024 di Grand Dian Hotel, Jumat (21/6).

Wahadi, SH selalu Kadiv Teknis Penyelenggaraan menggantikan Ketua KPU Kabupaten Brebes membuka acara pada kegiatan tersebut, beliau mengatakan bahwa bagi calon anggota dewan terpilih wajib melaporkan LHKPN dan menyerahkan tanda terima atau bukti telah melaporkan LHKPN kepada KPU, sebagai dasar atau syarat sebelum dilantik menjadi nggota dewan.

Adapun ada 2 Narasumber di kegiatan tersebut yaitu Muh. Subkhan, S.Si (Ex KPU Kabupaten Brebes) dan An Im Palakhudin, S.E (Kepala Subbagian TU dan Kepegawaian)

Muh. Subkhan menjelaskan tentang PKPU no 6 tahun 2024, bahwa kewajiban pelaporan LHKPN ini sebagai dasar dilantiknya calon terpilih, dengan selambatnya 21 hari sebelum pelaksanaan pelantikan nggota dewan.

Laporan ditampilkan dipaparan materi oleh An Im Palakhudin bahwa sudah 50% calon terpilih sudah melaporkan LHKPN.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 75 kali