Berita Terkini

RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DAN PEMBENTUKAN TPS DI LOKASI KHUSUS PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA TAHUN 2024

#Temanpemilih KPU Kabupaten Brebes melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih dan Pembentukan TPS di Lokasi Khusus pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2024 di RM. Mbok Berek, Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PPK, PPK Divisi Datin, Polres Brebes, Dindukcapil Kab. Brebes, Dinsos Kab. brebes, Bakesbangpol Kab. Brebes, BPBD Kab. Brebes, Lapas IIb Brebes, Kemenag Kab. Brebes, Bawaslu Brebes, Panti Werda Yuwono dan Ponpes yang ada di Kabupaten Brebes, Selasa (9/7). Aniq Kanafillah Aziz sebagai Pembuka Acara dikegiatan ini menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi ini diharapkan daerah atau tempat yang berpotensi untuk adanya TPS lokasi khusus berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Brebes, Contohnya di Lapas, Pondok Pesantren, Panti, serta Universitas yang ada dibrebes. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika akan adanya penambahan TPS Lokasi Khusus yang akan dijelaskan oleh Pemateri hari ini. Beliau juga menyampaikan sampai hari ini teman-teman petugas pantarlih masih melaksanakan tugas Coklit atau pencocokan data pemilih door to door di wilayah tugas masing-masing. Saling mengawasi dan mengingatkan diharapkan agar tidak ada yang tertinggal saat pencocokan data pemilih dan Pilkada Serentak tahun 2024 di brebes berjalan dengan baik dan lancar dengan data yang faktual. Muhammad Taufik Z.E selaku Kadiv Perencanaan Data dan Informasi sebagai pemateri menyampaikan hasil coklit per tanggal 8 Juli 2024 atau Minggu Kedua, yaitu sebesar 80,97% atau sebanyak 1.234.782 pemilih dari total keselurahan data yang ada di DP4 sejumlah 1.524.967 pemilih atau bisa dibilang kurang dari 290.185 pemilih lagi yang masih belum tercoklit. Dalam materinya beliau menjelaskan secara singkat regulasi atau dasar hukum tentang PKPU no.7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan Nomor 799 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Beliau juga berpesan sebagai catatan bahwa dalam penyusunan Daftar pemilih di Lokasi Khusus KPU Kabupaten/Kota dapat dibantu oleh PPK dan PPS KPU Kabupaten/Kota menyusun DPS pada TPS di lokasi khusus dengan menyertakan alamat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sesuai dengan KTP-el Pemilih dan jika KPU Kabupaten/Kota melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi jika menemukan kendala atau permasalahan. Diakhir Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih dan Pembentukan TPS di Lokasi Khusus pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2024 Semua Peserta Rapat menandatangani Berita Acara kesepakatan.

MONITORING DAN PENDAMPINGAN COKLIT PANTARLIH KE KEDIAMAN TOKOH AGAMA PENGASUH PONDOK PESANTREN ASSALAFIYAH LUWUNGRAGI BREBES

#Temanpemilih KPU Kabupaten Brebes melaksanakan monitoring dan pendampingan coklit pantarlih ke kediaman Tokoh Agama Pengasuh Pondok Pesantren Assalafiyah Luwungragi Brebes yaitu KH. Subhan Makmun, Minggu (7/7). Komisioner KPU Kadiv Teknis Penyelenggaraan Wahadi serta PPK Bulakamba dan diawasi oleh Panwaslu melakukan pendampingan pantarlih untuk pencocokan data pemilih atau coklit di kediaman Pengasuh Pondok Pesantren Assalafiyah Luwungragi Brebes. KH. Subhan Makmun saat dilakukan coklit juga berpesan kepada semua masyarakat khususnya warga brebes agar taat administrasi kependudukan sesuai peraturan yang ada sebagai warga negara.

RAPAT KERJA KPU KABUPATEN BREBES DEGAN PPK DAN STAKEHOLDER TERKAIT PEMBAHASAN MATERI, BENTUK, STRATEGI, DAN SASARAN SOSIALISASI PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

#Temanpemilih KPU Kabupaten Brebes melaksanakan Kegiatan Rapat Kerja KPU Kabupaten Brebes degan PPK dan Stakeholder terkait pembahasan materi, bentuk, strategi, dan sasaran sosialisasi pemilihan serentak tahun 2024 di RM. Mbok Berek, Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PPK, PPK Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Kesbangpol, Diskominfo, Dishub, Ketua Desk Pilkada dan Bawaslu Brebes, Jumat (5/7). Aniq Kanafillah Aziz sebagai narasumber dikegiatan ini menyampaikan tentang Sosialisasi harus lebih masif, ditingkatkan lagi sosialisasi ditingkat desa ataupun kelurahan. Beliau juga menjabarkan isi dari Keputusan KPU Nomor 620 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Sosialisasi Dan Pendidikan Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Pada Kesempatan tersebut juga ada beberapa pesan dari OPD terkait Sosialisasi, diharpakan teman-teman penyelenggara membuat sosialisasi yg lebih menarik kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih di Pemilihan Serentak tahun 2024. Serta mengedukasi masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas, menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.

SOSIALISASI REGULASI PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

#Temanpemilih KPU Kabupaten Brebes melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Regulasi pada Pilkada Serentak tahun 2024 di RM. Mbok Berek, Sabtu (22/6). Pada Kegiatan tersebut dibuka oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan yaitu Bapak Wahadi, Beliau berharap pilkada tidak terjadi masalah-masalah seperti yang dipemilu sehingga diadakannya acara sosialiasi regulasi tersebut agar PPK mengetahui regulasi yang akan dijalankan dan dapat disampaikan sampai bawah. Selanjutnya kita akan berfokus dengan tahapan secara teknis agar tahapan tersebut berjalan lancar dan pelaksanaan hari H Pilkada tidak terjadi sengketa agar semua PPK harapnnya sesuai regulasi yang ada dan terkait administrasi harap sangat dipertimbangkan. Mochamad Muarofah selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan sebagai Pemateri di Kegiatan ini Beliau menyampaikan terkait dasar hukum yang mendasari dalam Pilkada. Mengharapkan PPK untuk membaca dan dipahami. Fungsi Pengawasan internal divisi hukum untuk melakukan pengawasan terkait tahapan-tahapan sudah dilaksanakan atau belum dilaksanakan. Beliau juga menjelaskan tentang naskah dinas arahan naskah dinas kerospendanan dan naskah dinas khusus, diharapakan untuk PPK aktif terkait regulasi dengan membuka JDIH KPU RI atau JDIH KPU Brebes agar tau tentang regulasi-regulasi yang baru.

Populer

Belum ada data.