#Temanpemilih KPU Kabupaten Brebes melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih dan Pembentukan TPS di Lokasi Khusus pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2024 di RM. Mbok Berek, Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PPK, PPK Divisi Datin, Polres Brebes, Dindukcapil Kab. Brebes, Dinsos Kab. brebes, Bakesbangpol Kab. Brebes, BPBD Kab. Brebes, Lapas IIb Brebes, Kemenag Kab. Brebes, Bawaslu Brebes, Panti Werda Yuwono dan Ponpes yang ada di Kabupaten Brebes, Selasa (9/7).
Aniq Kanafillah Aziz sebagai Pembuka Acara dikegiatan ini menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi ini diharapkan daerah atau tempat yang berpotensi untuk adanya TPS lokasi khusus berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Brebes, Contohnya di Lapas, Pondok Pesantren, Panti, serta Universitas yang ada dibrebes. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika akan adanya penambahan TPS Lokasi Khusus yang akan dijelaskan oleh Pemateri hari ini.
Beliau juga menyampaikan sampai hari ini teman-teman petugas pantarlih masih melaksanakan tugas Coklit atau pencocokan data pemilih door to door di wilayah tugas masing-masing. Saling mengawasi dan mengingatkan diharapkan agar tidak ada yang tertinggal saat pencocokan data pemilih dan Pilkada Serentak tahun 2024 di brebes berjalan dengan baik dan lancar dengan data yang faktual.
Muhammad Taufik Z.E selaku Kadiv Perencanaan Data dan Informasi sebagai pemateri menyampaikan hasil coklit per tanggal 8 Juli 2024 atau Minggu Kedua, yaitu sebesar 80,97% atau sebanyak 1.234.782 pemilih dari total keselurahan data yang ada di DP4 sejumlah 1.524.967 pemilih atau bisa dibilang kurang dari 290.185 pemilih lagi yang masih belum tercoklit.
Dalam materinya beliau menjelaskan secara singkat regulasi atau dasar hukum tentang PKPU no.7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan Nomor 799 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Beliau juga berpesan sebagai catatan bahwa dalam penyusunan Daftar pemilih di Lokasi Khusus KPU Kabupaten/Kota dapat dibantu oleh PPK dan PPS KPU Kabupaten/Kota menyusun DPS pada TPS di lokasi khusus dengan menyertakan alamat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sesuai dengan KTP-el Pemilih dan jika KPU Kabupaten/Kota melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi jika menemukan kendala atau permasalahan.
Diakhir Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih dan Pembentukan TPS di Lokasi Khusus pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2024 Semua Peserta Rapat menandatangani Berita Acara kesepakatan.