Pengumuman/SE

WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS) KPU KABUPATEN BREBES

WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS) KPU KABUPATEN BREBES WBS KPU Kabupaten Brebes adalah wadah yang disediakan KPU Kabupaten Brebes bagi Anda yang ingin melaporkan dugaan terjadinya suatu pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai KPU Kabupaten Brebes (komisioner, PNS dan non PNS). Dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS KPU Kabupaten Brebes ini mencakup dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan sekretariat KPU, yang meliputi : Pelanggaran kode etik Benturan kepentingan Perbuatan melanggar hukum lainnya Laporan dapat disampaikan melalui sarana yang terdapat informasi kontak KPU KABUPATEN BREBES sangat menghargai informasi yang Anda laporkan dan berkomitmen menindaklanjutinya, oleh karenanya kerahasiaan identitas Anda sebagai whistleblower kami utamakan tetap terjaga. KERAHASIAAN PELAPOR KPU Kabupaten Brebes melindungi kerahasiaan Pelapor, sesuai undang-undang pasal 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban   Informasi lebih lanjut : Surat WBS KPU Kabupaten Brebes Jl. Proklamasi No.9 Kelurahan Pasarbatang - Brebes e-mail: kab_brebes@kpu.go.id SMS/WA (+62)87777556613   Unduh Form Pengaduan WBS Unduh Tata Cara Lapor WBS Unduh Susunan Tim WBS

PENGUMUMAN LELANG EKS LOGISTIK KPU KABUPATEN BREBES PEMILIHAN 2024

Info lebih lanjut download Pengumuman Lelang disini Syarat dan Ketentuan Lelang adalah sebagai berikut : Peserta lelang memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id Peserta Lelang harus sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Syarat ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada website di atas; Besarnya uang jaminan penawaran lelang harus disetor sekaligus (tidak dicicil) ke rekening KPKNL Tegal melalui fasilitas BRI Virtual Account (BRIVA), selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang harus sudah diterima rekening KPKNL Tegal; Pelunasan harga lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang ditambahkan dengan bea lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang terbentuk; Barang dijual apa adanya, peserta diharapkan melihat terlebih dahulu kondisi barang yang akan dilelang sejak pengumuman diterbitkan sampai dengan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang di tempat keberadaan barang yaitu di Gudang Aset PEMDA Kab. Brebes Jalan Raya GOR Brebes pada jam kerja; Bagi peserta lelang yang dinyatakan pemenang lelang bersedia membuat surat pernyataan siap menghancurkan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024.