BREBES - Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. KPU Kabupaten Brebes telah melaksanakan tahapan pendaftaran pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2024. Berikut ini kami sampaikan nama-nama pemantau dan lembaga survei yang telah terakreditasi oleh KPU Kabupaten Brebes untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2024: Unduh disini