Berita Terkini

14 Bacaleg Mundur! Penerimaan Pengajuan Perubahan Rancangan DCT Hasil Pencermatan Oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024 | KPU Kabupaten Brebes

BREBES - Sebanyak 14 Bacaleg yang tercantum dalam DCS mengundurkan diri dari pencalonan. Hal itu terungkap setelah 17 parpol yang ada mengajukan pencerahan DCT, Selasa (3/10) malam.  Ketua KPU Kabupaten Brebes M Riza Pahlevi mengatakan dari 14 bacaleg yang mundur tersebut, 12 diantaranya digantikan oleh bacaleg baru yang diajukan partai pengusungnya. Sedangkan dua orang bacaleg yang mundur dibiarkan tanpa pengganti.  Sehingga, bacaleg yang bakal berebut 50 kursi DPRD ada 569 bacaleg, dari sebelumnya 571 bacaleg.  "Menurut parpol pengusungnya, mundurnya bacaleg tersebut disebabkan beberapa alasan, di antaranya karena alasan pribadi, mendaftarkan diri sebagai ASN, maupun kepentingan lain," katanya.  Selain bacaleg yang mundur, parpol juga ada yang menggeser bacalegnya ke Dapil yang lain. Ada juga yang merubah nomor urut bacaleg.  "Itu kewenangan parpol, alasan pemindahan Dapil dan perubahan nomor urut," ujar Reza, ketika ditanya alasan pergeseran Dapil maupun perubahan nomor urut.  Dari pengajuan pencermatan DCT ini, lanjut Reza, KPU akan melakukan verifikasi administrasi kembali, khususnya untuk bacaleg yang baru.  "Setelah pencermatan DCT ini, tidak perbaikan lagi. Jadi sejak awal kita sudah sampaikan kepada parpol, ketika mau menggantik bacaleg, dokumen yang diunggah harus lengkap dan benar," bebernya.  DCT sendiri, kata Reza, nanti akan ditetapkan pada 3 November yang akan datang. "Nanti yang menetapkan komisioner yang baru, karena komisioner sekarang, AMJ-nya pada 23 Oktober," ujar Reza yang sudah dua periode menjabat di KPU Kabupaten Brebes.  Pihaknya tetap bekerja secara profesional, meski hanya tingal menghitung hari bekerja di KPU. "Tetap semangat dan profesional sampai akhir masa jabatan nanti," katanya sambil tersenyum. (*)

KPU Brebes Maksimalkan Sosialisasi Pindah Memilih

BREBES – Untuk menekan angka ketidakhadiran memilih pada pemilu-pemilu sebelumnya, KPU Kabupaten Brebes memaksimalkan sosialisasi pindah memilih. Di mana pindah memilih ini, saat sekarang sudah bisa dilakukan oleh pemilih yang terdaftar di DPT. Ketua KPU Kabupaten Brebes M Riza Pahlevi, didampingi Divisi Rendatin Moch Muarofah mengatakan, hingga saat ini sudah ada 39 pemilih yang masuk ke Kabupaten Brebes. Sedangkan yang keluar Brebes ada 31 orang. “Pengalaman Pemilu 2019 lalu, angka ketihadiran pemilih masih cukup tinggi, yakni sekitar 260 ribu. Sebagian besar karena mereka tidak berada di tempat, atau masih berada di perantauan di luar daerah,” kata Riza. Karenanya, pihaknya memaksimalkan pindah memilih itu bagi warga yang berada di perantauan. Mereka tidak perlu pulang dulu ke alamat asal untuk bisa pindah memilih, namun bisa langsung diurus di PPS terdekat di mana dia berada. “Atau bisa juga di PPK atau KPU. Ini untuk mempermudah masyarakat yang pada 14 Februari tidak bisa pulang dan memilih di TPS di mana dia terdaftar,” katanya. Pindah memilih itu, lanjut Riza, selain karena bekerja di luar daerah domisili, juga karena beberapa sebab lainnya. Di antaranya yakni karena menjalankan tugas di tempat lain, rawat inap di fasilitas kesehatan, panti rehabilitasi, menjadi tahanan di rutan, tugas belajar, pindah domisili, dan terkena bencana alam. “Untuk kasus-kasu ini, sekarang sudah bias diurus langsung, dengan membawa KTP dan persyaratan seperti surat tugas dan dokumen pendukung lainnya,” jelasnya. Dengan sosialisasi pindah memilih secara maksimal ini, lanjut dia, diharapkan angka ketidakhadiran pemilih bisa dikurangi secara signifikan. Karena selama ini, mereka yang berada di perantauan, masih banyak yang belum tahu proses pindah memilih ini. Sehingga pada hari H, mereka tidak menggunakan hak pilihnya. Padahal pindah memilih bisa dilakukan sejak awal. Masyarakat yang mengurus pindah memilih ini nanti masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang akan ditempatkan di TPS terdekat, sesuai dengan tempat tinggal yang ditujunya. Berbeda dengan pengguna KTP, yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang belum terdaftar dalam DPT dan dapat digunakan di alamat sesuai dengan KTP tersebut. Ada pun surat suara yang diperoleh saat pindah memilih, tergantung dari daerah yang ditujunya. Untuk daerah tujuan di luar provinsi asal, maka hanya mendapat satu surat suara, yakni surat suara presiden dan wakil presiden saja. Sedangkan kalau masih dalam satu provinsi, tetapi di luar Dapil DPR RI maupun Provinsi, mendapatkan dua surat suara. Bagi mereka yang pindah domisili setelah ditetapkan DPT, maka akan mendapat lima surat suara secara penuh. “Nanti di surat keterangan pindah memilih, sudah tercantum berapa surat suara yang didapat saat pelaksanaan pemungutan suara,” jelasnya. (*)

KPU Brebes Berikan Santunan Badan Adhoc

BREBES - Sebagai bentuk kepedulian kepada penyelenggara badan adhoc yang mengalami musibah, KPU Kabupaten Brebes memberikan santunan berupa uang tunai. Santunan diberikan kepada penyelenggara yang sedang bertugas, seperti yang dialami almarhum Saefulloh beberapa waktu lalu. Di mana saat itu, Saefulloh yang merupakan Sekretaris PPS Desa Kalinusu, Kecamatan Bumiayu, jatuh pingsan saat penyusunan DPS bersama rekan-rekan PPSnya. Setelah dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi mengatakan, santunan diberikan setelah dilakukan klarifikasi dan kronologis musibah tersebut. Santunan diberikan langsung kepada ahli warisnya, yakni istrinya Mulyasanti, Rabu (26/7) kemarin. "Santunan ini sebagai bentuk kepedulian KPU kepada badan penyelenggara adhoc, semoga bisa membantu keluarga atau ahli warisnya," katanya kemarin. Selain diberikan kepada badan adhoc yang meninggal dunia, santunan juga diberikan kepada badan adhoc yang mengalami kecelakaan. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Brebes Bambang Yusmanto menyerahkan secara simbolis santunan tersebut di rumah keluarga ahli warisnya. "Kita tidak berharap ada badan adhoc yang mengalami musibah, namun jika terjadi, kita harus peduli," tambahnya. Santunan kematian yang diberikan sebesar Rp 36 juta, ditambah dengan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. Sedangkan untuk yang mengalami kecelakaan, besarnya tergantung dari luka yang dialaminya. Mulyasanti mengaku sangat kehilangan suaminya yang meninggal saat bertugas. Apalagi saat ini dirinya menanggung beban dua anaknya yang masih bersekolah. "Terima kasih kepada KPU, saya tidak bisa membalas apa-apa. Semoga pelaksanaan Pemilu nanti berjalan lancar, dan semuanya diberikan kesehatan," ucapnya.

Rapat Pleno Rutin

#TemanPemilih Senin (25/7), KPU Kab. Brebes lakukan rapat pleno rutin mingguan yang dihadiri oleh komisioner, sekretaris, kasubbag dan perwakilan staf. Pada rapat kali ini diantaranya membahas persiapan pelaksanaan Rapat Koordinasi Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Juli 2022 dan laporan kegiatan masing-masing divisi dan subbagian. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Sosialisasi Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024

#TemanPemilih Minggu (24/7), Anggota KPU Kab. Brebes Akhmad Nizam Baequni (Divisi Hukum dan Pengawasan) menghadiri Undangan Ketua DPC PPP Kab. Brebes untuk menjadi narasumber pada acara Musyawarah Cabang ke 1 sekaligus Sosialisasi Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 yang diadakan oleh DPC PPP Kab. Brebes. Adapun materi yang disampaikan yakni mengenai Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024