Berita Terkini

KPU KABUPATEN BREBES MENGADAKAN KEGIATAN RAPAT EVALUASI PENYELENGGARAAN TAHAPAN PEMILU 2024

TEGAL - Bertempat di Guci Forest selama 2 hari, KPU Kabupaten Brebes mangadakan Kegiatan Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024 diikuti oleh PPK beserta Sekretaris Sekretariat PPK se-Kabupaten Brebes. Acara Dibuka oleh Manja Lestari Damanik selaku Ketua KPU Kabupaten Brebes dan didampingi oleh Semua Komisioner lainnya Aniq Kanafillah Aziz Divisi SDM, Mochammad Muarofah Divisi Hukum dan Pengawasan, Wahadi Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Muhammad Taaufik ZE Divisi Perencanaan Data dan Informasi. "Saya secara pribadi mengucapkan terimakasih banyak atas kerja-kerja keras teman-teman PPK sehingga pada Pemilu 2024 berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan, Tahapan demi tahapan bisa dilalui dengan baik dari Sosialisasi ke Pemilih atau Masyarakat, Tahapan Logistik dan Pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS yang berjalan dengan lancar, Patut kita bersyukur atas kerja keras kita dan Saya mengapresiasi setinggi-tingginya untuk semua badan Adhoc di Kabupaten Brebes". ucap Manja Lestari Damanik Pada Kegiatan tersebut PPK Kersana terpilih menjadi Juara Umum atau PPK terbaik dalam Pemilu 2024. ada 7 Kategori Penghargaan yang dibacakan dan PPK Kersana mendominasi menjadi yang terbaik diantara 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Brebes. Selain Kegiatan Rapat Evaluasi, KPU Kabupaten Brebes juga melakukan Buka Puasa dan Sahur Bersama untuk merekatkan hubungan antar Penyelenggara Pemilu. (24/03/2024)

KPU KABUPATEN BREBES BERBAGI TAKJIL DI PUSAT KERAMAIAN ALUN-ALUN BREBES

BREBES - KPU Kabupaten Brebes berbagi Takjil dengan Masyarakat yang berlalulalang di Lingkungan KPU dan Pusat keramaian yaitu di depan Stadion Karangbirahi Brebes dan sekitar Alun-alun Brebes. Di Pimpin oleh ibu Sri Wilujeng selaku Sekretaris KPU Kabupaten Brebes beserta Kasubbag Rendatin, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kasubbag Keuangan Umum Logistik dan Staff Pelaksana saling berbondong-bondong membagikan takjil kepada masyarakat yang melewati area jalan stadion karangbirahi Brebes.  Berpindah ke Lokasi kedua yaitu di Alun-alun Brebes, hanya hitungan detik takjil yang dibagikan sekitar 300 pcs ludes karena masyarakat yang antusias dengan kedatangan dari KPU di pusat keramaian atau Alun-alun Brebes. Dalam Pembagian Takjil, Diiringi juga dengan Mobil LED dari KPU RI yang berkeliling sebagai tanda ucapan terimakasih kepada masyarakat karena dalam Pemilihan Umum tahun 2024 berjalan dengan lancar dan damai. (24/03/2024)

14 Bacaleg Mundur! Penerimaan Pengajuan Perubahan Rancangan DCT Hasil Pencermatan Oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024 | KPU Kabupaten Brebes

BREBES - Sebanyak 14 Bacaleg yang tercantum dalam DCS mengundurkan diri dari pencalonan. Hal itu terungkap setelah 17 parpol yang ada mengajukan pencerahan DCT, Selasa (3/10) malam.  Ketua KPU Kabupaten Brebes M Riza Pahlevi mengatakan dari 14 bacaleg yang mundur tersebut, 12 diantaranya digantikan oleh bacaleg baru yang diajukan partai pengusungnya. Sedangkan dua orang bacaleg yang mundur dibiarkan tanpa pengganti.  Sehingga, bacaleg yang bakal berebut 50 kursi DPRD ada 569 bacaleg, dari sebelumnya 571 bacaleg.  "Menurut parpol pengusungnya, mundurnya bacaleg tersebut disebabkan beberapa alasan, di antaranya karena alasan pribadi, mendaftarkan diri sebagai ASN, maupun kepentingan lain," katanya.  Selain bacaleg yang mundur, parpol juga ada yang menggeser bacalegnya ke Dapil yang lain. Ada juga yang merubah nomor urut bacaleg.  "Itu kewenangan parpol, alasan pemindahan Dapil dan perubahan nomor urut," ujar Reza, ketika ditanya alasan pergeseran Dapil maupun perubahan nomor urut.  Dari pengajuan pencermatan DCT ini, lanjut Reza, KPU akan melakukan verifikasi administrasi kembali, khususnya untuk bacaleg yang baru.  "Setelah pencermatan DCT ini, tidak perbaikan lagi. Jadi sejak awal kita sudah sampaikan kepada parpol, ketika mau menggantik bacaleg, dokumen yang diunggah harus lengkap dan benar," bebernya.  DCT sendiri, kata Reza, nanti akan ditetapkan pada 3 November yang akan datang. "Nanti yang menetapkan komisioner yang baru, karena komisioner sekarang, AMJ-nya pada 23 Oktober," ujar Reza yang sudah dua periode menjabat di KPU Kabupaten Brebes.  Pihaknya tetap bekerja secara profesional, meski hanya tingal menghitung hari bekerja di KPU. "Tetap semangat dan profesional sampai akhir masa jabatan nanti," katanya sambil tersenyum. (*)

KPU Brebes Maksimalkan Sosialisasi Pindah Memilih

BREBES – Untuk menekan angka ketidakhadiran memilih pada pemilu-pemilu sebelumnya, KPU Kabupaten Brebes memaksimalkan sosialisasi pindah memilih. Di mana pindah memilih ini, saat sekarang sudah bisa dilakukan oleh pemilih yang terdaftar di DPT. Ketua KPU Kabupaten Brebes M Riza Pahlevi, didampingi Divisi Rendatin Moch Muarofah mengatakan, hingga saat ini sudah ada 39 pemilih yang masuk ke Kabupaten Brebes. Sedangkan yang keluar Brebes ada 31 orang. “Pengalaman Pemilu 2019 lalu, angka ketihadiran pemilih masih cukup tinggi, yakni sekitar 260 ribu. Sebagian besar karena mereka tidak berada di tempat, atau masih berada di perantauan di luar daerah,” kata Riza. Karenanya, pihaknya memaksimalkan pindah memilih itu bagi warga yang berada di perantauan. Mereka tidak perlu pulang dulu ke alamat asal untuk bisa pindah memilih, namun bisa langsung diurus di PPS terdekat di mana dia berada. “Atau bisa juga di PPK atau KPU. Ini untuk mempermudah masyarakat yang pada 14 Februari tidak bisa pulang dan memilih di TPS di mana dia terdaftar,” katanya. Pindah memilih itu, lanjut Riza, selain karena bekerja di luar daerah domisili, juga karena beberapa sebab lainnya. Di antaranya yakni karena menjalankan tugas di tempat lain, rawat inap di fasilitas kesehatan, panti rehabilitasi, menjadi tahanan di rutan, tugas belajar, pindah domisili, dan terkena bencana alam. “Untuk kasus-kasu ini, sekarang sudah bias diurus langsung, dengan membawa KTP dan persyaratan seperti surat tugas dan dokumen pendukung lainnya,” jelasnya. Dengan sosialisasi pindah memilih secara maksimal ini, lanjut dia, diharapkan angka ketidakhadiran pemilih bisa dikurangi secara signifikan. Karena selama ini, mereka yang berada di perantauan, masih banyak yang belum tahu proses pindah memilih ini. Sehingga pada hari H, mereka tidak menggunakan hak pilihnya. Padahal pindah memilih bisa dilakukan sejak awal. Masyarakat yang mengurus pindah memilih ini nanti masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang akan ditempatkan di TPS terdekat, sesuai dengan tempat tinggal yang ditujunya. Berbeda dengan pengguna KTP, yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang belum terdaftar dalam DPT dan dapat digunakan di alamat sesuai dengan KTP tersebut. Ada pun surat suara yang diperoleh saat pindah memilih, tergantung dari daerah yang ditujunya. Untuk daerah tujuan di luar provinsi asal, maka hanya mendapat satu surat suara, yakni surat suara presiden dan wakil presiden saja. Sedangkan kalau masih dalam satu provinsi, tetapi di luar Dapil DPR RI maupun Provinsi, mendapatkan dua surat suara. Bagi mereka yang pindah domisili setelah ditetapkan DPT, maka akan mendapat lima surat suara secara penuh. “Nanti di surat keterangan pindah memilih, sudah tercantum berapa surat suara yang didapat saat pelaksanaan pemungutan suara,” jelasnya. (*)