Berita Terkini

KPU Brebes Maksimalkan Sosialisasi Pindah Memilih

BREBES – Untuk menekan angka ketidakhadiran memilih pada pemilu-pemilu sebelumnya, KPU Kabupaten Brebes memaksimalkan sosialisasi pindah memilih. Di mana pindah memilih ini, saat sekarang sudah bisa dilakukan oleh pemilih yang terdaftar di DPT. Ketua KPU Kabupaten Brebes M Riza Pahlevi, didampingi Divisi Rendatin Moch Muarofah mengatakan, hingga saat ini sudah ada 39 pemilih yang masuk ke Kabupaten Brebes. Sedangkan yang keluar Brebes ada 31 orang. “Pengalaman Pemilu 2019 lalu, angka ketihadiran pemilih masih cukup tinggi, yakni sekitar 260 ribu. Sebagian besar karena mereka tidak berada di tempat, atau masih berada di perantauan di luar daerah,” kata Riza. Karenanya, pihaknya memaksimalkan pindah memilih itu bagi warga yang berada di perantauan. Mereka tidak perlu pulang dulu ke alamat asal untuk bisa pindah memilih, namun bisa langsung diurus di PPS terdekat di mana dia berada. “Atau bisa juga di PPK atau KPU. Ini untuk mempermudah masyarakat yang pada 14 Februari tidak bisa pulang dan memilih di TPS di mana dia terdaftar,” katanya. Pindah memilih itu, lanjut Riza, selain karena bekerja di luar daerah domisili, juga karena beberapa sebab lainnya. Di antaranya yakni karena menjalankan tugas di tempat lain, rawat inap di fasilitas kesehatan, panti rehabilitasi, menjadi tahanan di rutan, tugas belajar, pindah domisili, dan terkena bencana alam. “Untuk kasus-kasu ini, sekarang sudah bias diurus langsung, dengan membawa KTP dan persyaratan seperti surat tugas dan dokumen pendukung lainnya,” jelasnya. Dengan sosialisasi pindah memilih secara maksimal ini, lanjut dia, diharapkan angka ketidakhadiran pemilih bisa dikurangi secara signifikan. Karena selama ini, mereka yang berada di perantauan, masih banyak yang belum tahu proses pindah memilih ini. Sehingga pada hari H, mereka tidak menggunakan hak pilihnya. Padahal pindah memilih bisa dilakukan sejak awal. Masyarakat yang mengurus pindah memilih ini nanti masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang akan ditempatkan di TPS terdekat, sesuai dengan tempat tinggal yang ditujunya. Berbeda dengan pengguna KTP, yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang belum terdaftar dalam DPT dan dapat digunakan di alamat sesuai dengan KTP tersebut. Ada pun surat suara yang diperoleh saat pindah memilih, tergantung dari daerah yang ditujunya. Untuk daerah tujuan di luar provinsi asal, maka hanya mendapat satu surat suara, yakni surat suara presiden dan wakil presiden saja. Sedangkan kalau masih dalam satu provinsi, tetapi di luar Dapil DPR RI maupun Provinsi, mendapatkan dua surat suara. Bagi mereka yang pindah domisili setelah ditetapkan DPT, maka akan mendapat lima surat suara secara penuh. “Nanti di surat keterangan pindah memilih, sudah tercantum berapa surat suara yang didapat saat pelaksanaan pemungutan suara,” jelasnya. (*)

KPU Brebes Berikan Santunan Badan Adhoc

BREBES - Sebagai bentuk kepedulian kepada penyelenggara badan adhoc yang mengalami musibah, KPU Kabupaten Brebes memberikan santunan berupa uang tunai. Santunan diberikan kepada penyelenggara yang sedang bertugas, seperti yang dialami almarhum Saefulloh beberapa waktu lalu. Di mana saat itu, Saefulloh yang merupakan Sekretaris PPS Desa Kalinusu, Kecamatan Bumiayu, jatuh pingsan saat penyusunan DPS bersama rekan-rekan PPSnya. Setelah dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi mengatakan, santunan diberikan setelah dilakukan klarifikasi dan kronologis musibah tersebut. Santunan diberikan langsung kepada ahli warisnya, yakni istrinya Mulyasanti, Rabu (26/7) kemarin. "Santunan ini sebagai bentuk kepedulian KPU kepada badan penyelenggara adhoc, semoga bisa membantu keluarga atau ahli warisnya," katanya kemarin. Selain diberikan kepada badan adhoc yang meninggal dunia, santunan juga diberikan kepada badan adhoc yang mengalami kecelakaan. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Brebes Bambang Yusmanto menyerahkan secara simbolis santunan tersebut di rumah keluarga ahli warisnya. "Kita tidak berharap ada badan adhoc yang mengalami musibah, namun jika terjadi, kita harus peduli," tambahnya. Santunan kematian yang diberikan sebesar Rp 36 juta, ditambah dengan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. Sedangkan untuk yang mengalami kecelakaan, besarnya tergantung dari luka yang dialaminya. Mulyasanti mengaku sangat kehilangan suaminya yang meninggal saat bertugas. Apalagi saat ini dirinya menanggung beban dua anaknya yang masih bersekolah. "Terima kasih kepada KPU, saya tidak bisa membalas apa-apa. Semoga pelaksanaan Pemilu nanti berjalan lancar, dan semuanya diberikan kesehatan," ucapnya.

Rapat Pleno Rutin

#TemanPemilih Senin (25/7), KPU Kab. Brebes lakukan rapat pleno rutin mingguan yang dihadiri oleh komisioner, sekretaris, kasubbag dan perwakilan staf. Pada rapat kali ini diantaranya membahas persiapan pelaksanaan Rapat Koordinasi Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Juli 2022 dan laporan kegiatan masing-masing divisi dan subbagian. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Sosialisasi Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024

#TemanPemilih Minggu (24/7), Anggota KPU Kab. Brebes Akhmad Nizam Baequni (Divisi Hukum dan Pengawasan) menghadiri Undangan Ketua DPC PPP Kab. Brebes untuk menjadi narasumber pada acara Musyawarah Cabang ke 1 sekaligus Sosialisasi Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 yang diadakan oleh DPC PPP Kab. Brebes. Adapun materi yang disampaikan yakni mengenai Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Membangun Budaya Pelayanan Prima Di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Brebes

Brebes - Kamis (21/7), KPU Kab. Brebes menyelenggarakan “Bimbingan Teknis Penerapan Budaya Pelayanan Prima di Lingkungan Sekretariat KPU Kab. Brebes”. Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh jajaran KPU Kab. Brebes ini dibuka oleh Ketua KPU Kab. Brebes Muamar Riza Pahlevi yang dalam arahannya, Riza menyampaikan bahwa Pelayanan Prima merupakan keharusan bagi seluruh instansi pemerintah dalam melayani masyarakat. Demikian pula bagi seluruh jajaran KPU Kab. Brebes dimanapun berada, dan harus mampu memberikan pelayanan kepada pemilih, peserta pemilu dan masyarakat umum secara adil dan setara. “Diharapkan ada keselarasan dan sinergitas antar lembaga pemerintahan dalam rangka mewujudkan refromasi birokrasi, komitmen bersama serta terus melakukan perbaikan, bersinergi, menerapkan pengelolaan manajemen pelayanan prima secara komprehensif”, ujarnya. Ditambahkan oleh Riza agar seluruh pegawai dilingkungan Sekretariat KPU Kab. Brebes betul-betul bisa memahami apa yang nanti disampaikan oleh narasumber dan bisa mempraktekkan. “Saya berharap agar nantinya pelayanan prima tidak hanya menjadi slogan, akan tetapi juga dipraktekkan oleh seluruh jajaran KPU Brebes baik komisioner maupun seluruh bagian kesekretariatan terutama pada petugas Front Office yang berhadapan langsung dengan pengguna pelayanan.” pungkasnya. Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, Sekretaris KPU Kab. Brebes Bambang Yusmanto memaparkan mengenai Penerapan Reformasi Birokrasi dalam rangka Pembangunan Zona Integritas yang merupakan miniatur dari Pembangunan Reformasi Birokrasi di unit kerja. Pembangunan Zona Integritas dilakukan dengan membangun percontohan pada tingkat unit kerja di lingjungan instansi pemerintah sebagai unit menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Terdapat beberapa komponen yang diambil oleh KPU dalam rangka Pembangunan Zona Integritas diantaranya Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, dengan hasil pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dan kualitas pelayanan publik. “Dalam hal ini kita perlu bahu - membahu dan bekerja sama dalam mewujudkan  Wilayah Bebas Korupsi agar KPU  menjadi lembaga yang lebih baik lagi serta mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.” Ujarnya. Pembahasan materi dilanjutkan dengan penjelasan mengenai dasar hukum, target yang akan dicapai, dan pelayanan prima. “Pelayanan Prima merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang harus dilaksanakan, terutama oleh jajaran KPU. Definisi Pelayanan Prima adalah pelayanan yang diberikan dengan kualitas melebihi harapan pengguna layanan” jelasnya. Kemudian dijelaskan mengenai peningkatan kualias layanan publik beserta dengan komponen-komponennya, indikator pelayanan prima, langkah aksi sekaligus bukti fisiknya serta budaya pelayanan prima melalui media online sebagai langkah yang memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi. Peningkatan pelayanan juga akan berimbas pada peningkatan kinerja lembaga, saat ini masyarakat akan lebih memilih pelayanan secara online dibandingkan dengan offline. “Maka dari itu kita perlu mengupdate website KPU Brebes untuk menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat disana, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor, cukup download datanya yang ada di website,” pungkasnya. Sementara itu sebagai penutup disampaikan oleh Anggota KPU Kab. Brebes Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Sri Nurokhmi Susilowati “Saya berharap agar budaya layanan prima harus terus menerus dilakukan sebagai budaya kerja, bukan hanya aturan normatif. Dan untuk petugas yang di depan jangan lupa terapkan 5 S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun)”. (*)

Pembukaan Reviu Laporan Keuangan Semester 1 Tahun 2022

#TemanPemilih Jumat (22/7), Sekretaris KPU Kab. Brebes Bambang Yusmanto bersama Tim Pengelola Keuangan Sekretariat KPU Kab. Brebes mengikuti Pembukaan Reviu Laporan Keuangan Semester 1 Tahun 2022. Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU RI tersebut yakni Novy Hasby Munnawar (Inspektur Wilayah 1 Inspektur Utama KPU RI). #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Populer

Belum ada data.