Berita Terkini

103

Menyerahkan Surat Jawaban Hasil Rapat Pleno Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) DPRD Kab. Brebes

Brebes - Rabu (22/6), Ketua KPU Kab. Brebes Muamar Riza Pahlevi bersama Anggota KPU Kab. Brebes Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ita Listiana Ningsih dan Anggota KPU Kab. Brebes Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Sri Nurokhmi Susilowati menyerahkan Surat Jawaban Hasil Rapat Pleno Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) DPRD Kabupaten Brebes kepada DPRD Kabupaten Brebes. Sebelumnya pada 20 Juni 2022 lalu, Ketua DPRD Kabupaten Brebes mengirim surat ke KPU terkait permohonan Calon Anggota Pergantian Antarwaktu (PAW) dari Partai GERINDRA Daerah Pemilihan Brebes 1. Di mana salah satu anggota DPRD Kabupaten Brebes dari Fraksi GERINDRA Daerah Pemilihan Brebes 1 telah meninggal dunia. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024


Selengkapnya
136

Koordinasi dengan Kepala Kelurahan Limbangan Wetan

Brebes - Rabu (22/6), Anggota KPU Kab. Brebes Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Moch. Muarofah bersama Anggota KPU Kab. Brebes Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Sri Nurokhmi Susilowati beserta Kasubbag. Perencanaan, Data dan Informasi Heru Kristanto dan staf Imam Aburizal melakukan Koordinasi dengan Kepala Kelurahan Limbangan Wetan Kec. Brebes, Kab. Brebes Akhmad Nuryanto terkait Daftar Pemilih. Hal tersebut sebagai tindak lanjut arahan dari KPU RI mengenai Pencocokan Terbatas (Coktas) pemadanan data Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). #KPUMelayani #PemiluSerentak2024


Selengkapnya
98

Bimbingan Teknis Legal Drafting Seri V : Bab, Pasal, & Ketentuan dalam Perundang-undangan

Brebes - Selasa (21/6), Anggota KPU Kab. Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan Akhmad Nizam Baequni bersama Kasubbag. Hukum dan SDM Iman Syah Budiono beserta staf Syaiful Anwar mengikuti Bimbingan Teknis Legal Drafting Seri V : Bab, Pasal, & Ketentuan dalam Perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring. Bimtek tersebut dibuka oleh Muslim Aisha (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan) sekaligus memberikan pengarahan bahwa pentingnya pemahaman penyelenggara pemilu di tingkat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memahami mengenai rumusan-rumusan yang ada dalam Bab, Pasal dan Ketentuan. Dalam kesempatan tersebut menghadirkan sebagai narasumber yakni Sugeng Pamuji (Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum dan HAM Jawa Tengah) yang dalam paparan materinya membahas mengenai hal-hal yang menjadi faktor pembeda baik dari sisi substansi maupun teknis yang ada dalam suatu ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalam Peraturan KPU ataupun Keputusan KPU. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024


Selengkapnya
98

Koordinasi dengan jajaran DINDUKCAPIL Kab. Brebes

Brebes - Selasa (21/6), Anggota KPU Kab. Brebes Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Moch. Muarofah beserta Kasubbag. Perencanaan, Data dan Informasi Heru Kristanto dan staf Imam Aburizal melakukan Koordinasi dengan jajaran DINDUKCAPIL Kab. Brebes terkait Daftar Pemilih. Dalam kesempatan tersebut dibahas mengenai data ganda, data ketidakpadanan dan data pemilih yang meninggal dunia. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024


Selengkapnya
104

Rapat Paripurna DPRD Kab. Brebes

Brebes - Selasa (21/6), Sekretaris KPU Kab. Brebes Bambang Yusmanto mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kab. Brebes yang dilaksanakan secara daring. Adapun agenda pada rapat paripurna kali ini yakni: 1. Penetapan 4 (empat) Raperda 2. Perubahan Propemperda 3. Penyampaian 5 Raperda dan 2 Peraturan DPRD a. Penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi b. Penyampaian Jawaban Bupati 4. Pembentukan Pansus #KPUMelayani #PemiluSerentak2024


Selengkapnya
124

KPU Klarifikasi Calon PAW Fraksi Partai Gerindra

BREBES – KPU Kabupaten Brebes pada Selasa (21/6) melakukan klarifikasi kepada DPC Partai Gerindra Kabupaten Brebes. Klarifikasi itu terkait dengan pengajuan calon Pengganti Antarwaktu (PAW) dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Brebes. Di mana pimpinan DPRD Kabupaten Brebes sebelumnya telah melayangkan surat permohonan PAW anggota Fraksi Partai Gerindra di Dapil Brebes 1 atas nama Rawuh Gunawan yang meninggal dunia pada 12 Mei 2022 lalu. Berdasarkan SK KPU Nomor 028/PL.01.7-Kpt/3329/KPU-Kab/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Brebes Tahun 2019 di Dapil Brebes 1, suara terbanyak diraih Rawuh Gunawan dengan 3.491 suara. Kemudian disusul suara terbanyak berikutnya yakni Akhmad Rowi dengan 3.218 suara. Klarifikasi dipimpin langsung Ketua KPU Muamar Riza Pahlevi, didampingi anggota KPU dan Subbag Teknis di Kantor DPC Partai Gerindra. Klarifikasi langsung dihadapi Ketua DPC Partai gerindra Wurja SE dan calon PAW Akhmad Rowi didampingi Sekretaris Ismail Fahmi dan Bendahara Murnaeni. Dalam klarifikasi itu diajukan beberapa pertanyaan dan pemeriksaan sejumlah berkas yang diajukan DPC Partai Gerindra, serta kesediaan calon PAW. “Dari hasil klarifikasi yang dilakukan KPU, calon PAW anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra atas nama Akhmad Rowi dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Reza, panggilan akrab Ketua KPU Kabupaten Brebes tersebut. Selanjutnya dari hasil klarifikasi itu, KPU melanjutkan dengan pleno untuk menetapkan calon PAW dari Fraksi Partai gerindra untuk diserahkan kepada Pimpinan DPRD. Hasil klarifikasi dan BA pleno serta sejumlah berkas milik Akhmad Rowi selanjutnya diserahkan ke DPRD. “Selanjutnya kita kirim surat jawaban pimpinan DPRD untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya. Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Wurha SE, yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Brebes menyampaikan terima kasih atas respon yang cepat dari KPU. Pihaknya mengapresiasi dan siap menindklanjuti hasilnya tersebut. Calon PAW Akhmad Rowi juga menyatakan siap melanjutkan tugas-tugas almarhum Rawuh Gunawan sebagai anggota DPRD. Menurutnya, masih banyak yang harus dilakukan di sisa masa jabata anggota DPRD hingga tahun 2024 yang akan datang. “Saya bersedia untuk melanjutkan tugas-tugas wakil rakyat di DPRD Kabupaten Brebes, khususnya Dapil Brebes 1,” katanya singkat. (*)


Selengkapnya
🔊 Putar Suara