Berita Terkini

KPU Brebes Dorong Mahasiswa Melek Politik

BREBES – Mahasiswa sebagai agent of change dituntut untuk melek politik, khususnya terhadap agenda Pemilu. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi, Jumat (18/6) saat mengisi Program KPU Brebes Mengajar. Mahasiswa juga harus menjadi pioneer dalam upaya peningkatan menjadi pemilih yang cerdas. “Mahasiswa yang memiliki nilai plus, adalah mahasiswa yang melek politik, tahu tentang agenda Pemilu dan seluk beluknya. Termasuk juga mengenal KPU sebagai penyelenggara Pemilu,” katanya. Kata dia, jangan sampai mahasiswa malah menjadi masyarakat yang apatis terhadap politik dan Pemilu. Apalagi menjadikan masyarakat tidak percaya terhadap politik dan kemudian menjadi golput. Saat ini, mahasiswa menjadi salah satu kelompok masyarakat yang menjadi panutan. Di mana apa yang dilakukan mahasiswa, bisa saja diikuti oleh kelompok masyarakat yang lain. “Kegiatan KPU Mengajar ini merupakan upaya KPU untuk menjadikan mahasiswa melek politik dan menjadi pemilih yang cerdas,” tambahnya. Bukan hanya itu saja, lanjut dia, ke depan mereka juga bisa menjadi penyelenggara Pemilu, mulai dari tingkat KPPS hingga KPU. Termasuk juga di lembaga lain seperti Bawaslu, bahkan tidak menutup kemungkinan mereka juga aktif di partai politik dan menjadi wakil rakyat. “Kalau bukan mereka, siapa lagi penerus di lembaga-lembaga politik yang ada, baik di daerah maupun pusat,” tegasnya. Dalam kesempatan itu Reza juga berkesempatan memberikan door prize berupa buku, yang merupakan hasil pemikirannya selama ini. Di antaranya adalah Jurnalistik Teori dan Praktik, DPRD Kabupaten Brebs Dari Masa ke Masa, dan Mengawal Pemilu di Daerah. Buku-buku tersebut diharapkan bisa menjadi salah satu rujukan bagi mahasiswa dalam memehami politik dan Pemilu. Acara yang digagas Divisi SDM dan Parmas di bawah koordinasi Sri Nurokhmi Susilowati MPd ini akan berjalan hingga beberapa pekan ke depan. Selain dengan Umus, kegiatan ini juga akan menyasar kampus-kampus lain. “Nanti yang mengisi materi adalah semua anggota KPU secara bergilir, dengan tema yang berbeda-beda,” kata Sri Nurokhmi. Kegiatan tersebut juga dilakukan dengan protocol kesehatan yang ketat. Di mana selain jumlah peserta yang terbatas, peserta juga wajib cuci tangan, pakai hand sanitizer dan memakai masker serta menjaga jarak. (*)

KPU Serahkan Proses PAW ke DPRD

BREBES – Proses Pergantian Antarwaktu DPRD Kabupaten Brebes diserahkan KPU Kabupaten Brebes ke DPRD, Jumat (6/8). Sebelumnya pada 3 Agustus lalu, Ketua DPRD Kabupaten Brebes mengirim surat ke KPU terkait permohonan calon anggota PAW dari PKS Dapil Brebes 6. Di mana salah satu anggota DPRD Kabupaten Brebes dari Fraksi PKS dari Dapil Brebes 6, yakni Wamadiharjo Susanto meninggal dunia beberapa waktu lalu. Ketua KPU kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi mengatakan proses PAW didasarkan pada PKPU Nomor 6 tahun 2017, yang diubah dengan PKPU Nomor 6 tahun 2019. Di mana PAW dilakukan berdasarkan peringat suara terbanyak berikutnya. Dari Surat Keputusan KPU kabupaten Brebes Nomor 28 tahun 2019, terkait penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu DPRD Kabupaten Brebes, peringkat suara terbanyak berikutnya dari PKS di Dapil Brebes 6 adalah Abdullah Syafaat dengan perolehan suara 5.537. Sebelum pleno, KPU juga melakukan klarifikasi terkait dengan calon PAW dari PKS dengan mendatangi pengurus DPD PKS Kabupaten Brebes, serta calon anggotanya yakni Abdullah Syafaat. Kebetulan calon PAW tersebut juga menjabat sebagai Ketua DPD PKS Kabupaten Brebes. Penyerahan surat jawaban KPU dan berkas pendukung diserahkan langsung Ketua KPU kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Brebes Komar SE. Dia didampingi anggota KPU Dvisi Teknis Ita Listiananingsih , Sekretaris KPU Bambang Yusmanto dan staf. “Kamis kemarin sudah kita plenokan calon PAW dari PKS, dan berdasarkan hasil klarifikasi serta penelitian berkas admistrasi, Abdullah Syafaat dinyatakan memenuhi syarat,” katanya usai menyerahkan surat jawaban. Selanjutnya, proses pengusulan dan pelantikan Abdullah Syafaat sebagai PAW dari PKS Dapil Brebes 6 merupakan kewenangan DPRD Kabupaten Brebes. Di mana berkas-berkas yang diserahkan KPU dan berkas-berkas pendukung lainnya segera diajukan ke Gubernur. “Secepatnya nanti Pimpinan DPRD mengirimkan surat ke Gubernur Jawa Tengah untuk menerbitkan SK pemberhentian dan pengangkatan PAW DPRD Kabupaten Brebes,” ujar Komar. Komar berharap proses PAW ini dapat berjalan dengan lancar dan cepat. Sehingga pelaksanaan tugas-tugas anggota DPRD dapat berjalan dengan maksimal. “Nanti kita komunikasikan lagi, jika ada dokumen yang dibutuhkan kita,” ujarnya menambahkan. (*)